Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang disusun untuk 30 sesi (setara dengan satu semester penuh dengan pertemuan intensif). Rencana ini dikembangkan berbasis pada teori dasar hukum yang ditemukan dalam berbagai dokumen kurikulum universitas ternama di Indonesia.
PIH dirancang sebagai Encyclopaedia Hukum, yang berfungsi memberikan landasan fundamental sebelum mahasiswa memasuki spesialisasi hukum yang lebih teknis.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pengantar Ilmu Hukum (PIH) PART TWO
Bagian I: Fondasi Sosiologis dan Hakekat Hukum (Sesi 1-6)
- Sesi 1: Penjelasan RPS, Kontrak Perkuliahan, dan Kedudukan PIH sebagai "Batu Penjuru" studi hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 2: Pengertian Ilmu Hukum: Obyek, metode pendekatan, dan ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 3: Manusia, Masyarakat, dan Hukum: Kedudukan manusia sebagai makhluk sosial dan faktor pendorong hidup bermasyarakat. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 4: Kaidah Sosial: Pengertian dan jenis kaidah (agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 5: Karakteristik Kaidah Hukum: Sifat memaksa, sanksi yang tegas, dan penetapan oleh lembaga resmi negara. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 6: Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Bagian II: Tujuan dan Nilai-Nilai Dasar Hukum (Sesi 7-10)
- Sesi 7: Tujuan Hukum: Keadilan (Gerechtigkeit), Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 8: Teori-teori Tujuan Hukum: Teori Etis, Utilitis, dan Normatif-Dogmatis. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 9: Fungsi dan Tugas Hukum dalam masyarakat. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 10: Disiplin Hukum: Hukum sebagai sistem nilai dan dogmatik hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Bagian III: Komponen Elementer Hubungan Hukum (Sesi 11-14)
- Sesi 11: Subjek Hukum: Pengertian Manusia (Natuurlijke Persoon) dan Badan Hukum (Rechtspersoon). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 12: Objek Hukum: Pengertian segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat dikuasai oleh hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 13: Hak dan Kewajiban: Dialektika antara kekuasaan yang dilindungi hukum dan beban hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 14: Penyalahgunaan Hak (Misbruik van Recht): Penggunaan hak yang merugikan orang lain. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Sesi 15: Evaluasi Tengah Semester (UTS)
Bagian IV: Sumber Hukum dan Sistem Hukum Dunia (Sesi 16-20)
- Sesi 16: Sumber Hukum Materiil vs. Sumber Hukum Formil. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 17: Sumber Hukum Formil: Undang-undang dan Kebiasaan. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 18: Sumber Hukum Formil: Yurisprudensi, Perjanjian (Traktat), dan Doktrin. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 19: Klasifikasi Hukum: Hukum Publik vs. Hukum Privat, Hukum Materiil vs. Hukum Formil. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 20: Perbandingan Sistem Hukum Dunia: Civil Law (Eropa Kontinental) dan Common Law (Anglo Saxon). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Bagian V: Peristiwa Hukum dan Dinamika Hukum (Sesi 21-24)
- Sesi 21: Peristiwa Hukum: Pengertian kejadian yang membawa akibat hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 22: Bentuk-bentuk Peristiwa Hukum: Perbuatan subjek hukum dan peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 23: Hubungan Hukum: Ikatan antar subjek hukum yang diatur oleh hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 24: Hubungan Antar Tata Hukum (HATAH): Pengantar pluralisme hukum. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Bagian VI: Penemuan Hukum dan Penegakan Hukum (Sesi 25-28)
- Sesi 25: Penemuan Hukum (Rechtsvinding): Peran hakim dalam menerapkan peraturan umum pada masalah konkret. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 26: Metode Penafsiran Hukum: Gramatikal, Historis, Sistematis, dan Teleologis. Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 27: Metode Konstruksi Hukum: Analogi dan Argumentum a Contrario untuk mengisi kekosongan hukum (lacunae). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 28: Penegakan Hukum dan Struktur Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
Bagian VII: Integrasi dan Penutup (Sesi 29-30)
- Sesi 29: Perbedaan dan Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
- Sesi 30: Review Materi Keseluruhan dan Persiapan Evaluasi Akhir Semester (UAS). Video Presentasi I Penjelasan I Zoom
TAMBAHAN MATERI PIH
Berikut adalah rencana pembelajaran semester (RPS) untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang disusun dalam 30 materi pembahasan berdasarkan sumber-sumber hukum dan literatur akademik yang tersedia:
- Istilah dan Pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH): Membahas PIH sebagai terjemahan dari Inleiding tot de Rechtswetenschap dan perannya sebagai mata kuliah dasar atau "Encyclopaedia Hukum". Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Ruang Lingkup dan Objek Ilmu Hukum: Menelaah hukum sebagai fenomena universal yang mencakup seluk-beluk hukum dari asal mula, wujud, hingga fungsinya dalam masyarakat. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hubungan PIH dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI): Menjelaskan PIH sebagai dasar bagi PHI, di mana PIH bersifat umum (universal) sedangkan PHI berfokus pada hukum positif yang berlaku khusus di Indonesia. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum: Melacak perkembangan pemikiran hukum dari masa Yunani Kuno, Abad Pertengahan, hingga lahirnya universitas pertama di Bologna. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Definisi Hukum menurut Para Ahli: Mengkaji berbagai batasan hukum dari para sarjana seperti Utrecht, Imanuel Kant, dan Aristoteles, serta kesulitan dalam merumuskan satu definisi tunggal yang memuaskan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Manusia sebagai Makhluk Sosial (Zoon Politicon): Membahas kodrat manusia untuk hidup bersama dan bagaimana interaksi sosial tersebut membutuhkan aturan guna menghindari kekacauan (bellum omnium contra omnes). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hakikat Norma dan Tata Tertib Masyarakat: Menjelaskan fungsi norma sebagai pedoman atau patokan perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Macam-Macam Norma Sosial: Membedakan antara norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainnya: Menganalisis karakteristik norma hukum yang bersifat heteronom dan memiliki sanksi resmi yang dapat dipaksakan oleh negara. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Tujuan Hukum I: Keadilan (Justice): Mendalami pandangan teori etis bahwa tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan sesuai dengan hakikat kemanusiaan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Tujuan Hukum II: Kepastian Hukum dan Kemanfaatan: Membahas pentingnya keteraturan (certainty) dan teori utilitas yang menekankan kebahagiaan bagi jumlah orang terbanyak. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Menguraikan peran hukum sebagai alat ketertiban, sarana penyelesaian pertikaian, dan perlindungan kepentingan manusia. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering): Membahas peran hukum sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat menuju arah yang direncanakan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Pengertian Sumber Hukum: Menjelaskan sumber hukum sebagai tempat di mana kita dapat menemukan atau menggali aturan hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Materiil: Menganalisis faktor-faktor yang menentukan isi hukum, termasuk faktor idiil (keadilan) dan faktor kemasyarakatan (ekonomi, agama, sejarah). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Formil I: Undang-Undang: Membahas pengertian undang-undang dalam arti materiil dan formal serta syarat keberlakuannya. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Formil II: Kebiasaan dan Hukum Adat: Meninjau praktik berulang dalam masyarakat yang diakui dan ditaati sebagai kewajiban hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Formil III: Yurisprudensi dan Traktat: Mengkaji keputusan hakim terdahulu serta perjanjian antarnegara sebagai dasar kekuatan mengikat secara hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sumber Hukum Formil IV: Doktrin: Menelaah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang digunakan hakim dalam menyusun pertimbangan putusan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum: Menjelaskan pendukung hak dan kewajiban, mulai dari manusia secara kodrati hingga entitas organisasi yang diciptakan hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Objek Hukum: Benda dan Kepentingan: Membahas segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran pengaturan hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Menguraikan konsep kekuasaan yang diberikan hukum kepada seseorang serta beban yang harus dipenuhi oleh pihak lain. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum: Menganalisis kejadian-kejadian nyata yang menimbulkan akibat hukum serta hubungan antar subjek hukum yang diatur. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Perbuatan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum: Membedakan tindakan yang disengaja untuk menimbulkan akibat hukum dengan tindakan yang melanggar hak orang lain (onrechtmatige daad). Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Klasifikasi Hukum: Pembagian hukum berdasarkan sumber, bentuk, isi, tempat berlaku, waktu berlaku, sifat, dan wujudnya. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat: Membedakan hukum yang mengatur kepentingan negara/umum dengan hukum yang mengatur hubungan antar individu. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Sistem-Sistem Hukum Dunia: Mengenal karakteristik sistem Civil Law (Eropa Kontinental), Common Law (Anglo-Saxon), Sistem Hukum Islam, dan Sistem Hukum Adat. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Aliran-Aliran Pemikiran Hukum: Membahas mazhab hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, hingga realisme hukum. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Asas-Asas Hukum dan Penemuan Hukum (Rechtsvinding): Mengkaji pikiran dasar yang melatarbelakangi peraturan serta metode hakim dalam mencari hukum untuk perkara yang tidak ada aturan tertulisnya. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
- Penegakan Hukum dan Lembaga-Lembaga Hukum: Membahas proses pelaksanaan hukum secara nyata oleh aparatur (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) guna mencapai keadilan. Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Materi-materi di atas disusun untuk memberikan pondasi yang kokoh bagi mahasiswa hukum sebelum mendalami cabang-cabang ilmu hukum yang lebih spesiifik.
- Referensi Utama
- L.J. Apeldoorn, Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum).
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum.
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum.
- R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum.