Mata Kuliah Victimologi

  Berikut adalah susunan 50 sesi materi mata kuliah Victimologi yang disusun secara komprehensif. Materi ini mengelaborasikan aspek sejarah, perilaku, dan implementasi dengan mengintegrasikan pendekatan KUHP Nasional (UU 1/2023), proyeksi KUHAP 2025, serta Penyesuaian Pidana 2026, tanpa mengesampingkan doktrin para sarjana klasik maupun modern.

MODUL I: FONDASI, SEJARAH, DAN PERKEMBANGAN DOKTRIN (Sesi 1-10)

Fokus: Memahami akar filosofis dan pergeseran paradigma dari offender-oriented ke victim-oriented.

  1. Sesi 1: Pengantar Umum Victimologi. Definisi etimologis (victima + logos), ruang lingkup, dan manfaat mempelajari korban bagi sistem hukum. Video Pemaparan
  2. Sesi 2: Sejarah Kelahiran Victimologi. Fase pertama: Penal/Special Victimology (Hans von Hentig & Mendelsohn). Video Pemaparan
  3. Sesi 3: Evolusi ke General Victimology. Kajian korban di luar tindak pidana (kecelakaan, bencana alam). Video Pemaparan
  4. Sesi 4: Era New Victimology. Fokus pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM berat. Video Pemaparan
  5. Sesi 5: Gerakan Hak Korban Internasional. Peran World Society of Victimology (WSV) dan Deklarasi PBB 1985. Video Pemaparan
  6. Sesi 6: Hubungan Kriminologi dan Victimologi. Kedudukan victimologi sebagai cabang atau mitra ilmu kriminologi. Video Pemaparan
  7. Sesi 7: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Benjamin Mendelsohn. Enam kategori korban berdasarkan tingkat kesalahan. Video Pemaparan
  8. Sesi 8: Doktrin Sarjana: Tipologi Korban Stephen Schafer. Kategori korban berdasarkan tingkat tanggung jawab. Video Pemaparan
  9. Sesi 9: Konsep Victimity (Viktimitas). Analisis mengapa seseorang/kelompok menjadi rentan (sifat, tempat, waktu). Video Pemaparan
  10. Sesi 10: Pergeseran Paradigma Hukum di Indonesia. Dari orientasi penghukuman pelaku (offender-oriented) menuju pemulihan korban. Video Pemaparan

MODUL II: PERILAKU KORBAN DAN DINAMIKA VIKTIMISASI (Sesi 11-20)

Fokus: Menganalisis peran fungsional korban dalam terjadinya kejahatan.

  1. Sesi 11: Teori Victim Precipitation (Presipitasi Korban). Doktrin Marvin Wolfgang tentang inisiasi korban dalam tindak pidana. Video Pemaparan
  2. Sesi 12: Victim Facilitation. Perilaku korban yang secara tidak sengaja memudahkan terjadinya kejahatan. Video Pemaparan
  3. Sesi 13: Victim Provocation. Kontribusi aktif korban yang memicu niat pelaku (provokasi). Video Pemaparan
  4. Sesi 14: Victim Openness. Pengaruh gaya hidup dan keterbukaan informasi terhadap risiko viktimisasi. Video Pemaparan
  5. Sesi 15: Dinamika Hubungan Pelaku dan Korban. Analisis interaksi sosial dan psikologis sebelum tindak pidana terjadi. Video Pemaparan
  6. Sesi 16: Konsep Novus Actus Interveniens dalam Victimologi. Peran korban dalam memutus atau menyambung rantai kausalitas pidana. Video Pemaparan
  7. Sesi 17: Playing Victim dalam Perilaku Kriminal. Dampak hukum bagi pihak yang memposisikan diri sebagai korban secara palsu. Video Pemaparan
  8. Sesi 18: Viktimisasi Sekunder (Secondary Victimization). Penderitaan tambahan akibat proses hukum yang tidak sensitif. Video Pemaparan
  9. Sesi 19: Analisis Perilaku Korban Kekerasan Domestik. Siklus kekuasaan dan kontrol dalam KDRT. Video Pemaparan
  10. Sesi 20: Kerentanan Kelompok Khusus. Viktimisasi terhadap lansia, infant, invalid, dan kalangan marginal. Video Pemaparan

MODUL III: VIKTIMOLOGI DALAM KERANGKA KUHP NASIONAL & KUHAP 2025 (Sesi 21-30)

Fokus: Implementasi norma baru pemulihan korban dalam regulasi nasional.

  1. Sesi 21: Korban dalam KUHP Nasional (UU 1/2023). Pengakuan korban sebagai subjek hukum yang mandiri. Video Pemaparan
  2. Sesi 22: Tujuan Pemidanaan Baru. Integrasi unsur pemulihan korban (repairing) dalam sanksi pidana. Video Pemaparan
  3. Sesi 23: Pidana Bersyarat dan Ganti Rugi. Analisis Pasal 14 C KUHP terkait kewajiban terpidana mengganti kerugian. Video Pemaparan
  4. Sesi 24: Proyeksi KUHAP 2025: Hak Prosedural Korban. Penguatan posisi korban dalam setiap tahapan peradilan (penyidikan hingga eksekusi). Video Pemaparan
  5. Sesi 25: Mekanisme Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi. Implementasi Pasal 98 KUHAP dan tantangannya. Video Pemaparan
  6. Sesi 26: Penyesuaian Pidana 2026: Restitusi sebagai Sanksi Utama. Pergeseran restitusi dari kewajiban perdata ke instrumen pemidanaan. Video Pemaparan
  7. Sesi 27: Hak Atas Informasi dalam Sistem Baru. Kewajiban aparat memberikan update perkembangan kasus kepada korban. Video Pemaparan
  8. Sesi 28: Justice Restorative dalam UU 1/2023. Mediasi penal dan pemulihan hubungan sosial. Video Pemaparan
  9. Sesi 29: Peran Hakim dalam Menimbang Victim Precipitation. Analisis kontribusi korban sebagai keadaan yang meringankan/memberatkan. Video Pemaparan
  10. Sesi 30: Perlindungan Identitas Korban. Standardisasi keamanan data korban dalam sistem digital peradilan 2025. Video Pemaparan

MODUL IV: PERLINDUNGAN HUKUM DAN INSTITUSIONAL (Sesi 31-40)

Fokus: Peran LPSK dan mekanisme bantuan nyata bagi korban.

  1. Sesi 31: Eksistensi LPSK. Sejarah, fungsi, dan wewenang berdasarkan UU 31/2014. Video Pemaparan
  2. Sesi 32: Perlindungan Fisik dan Psikis. Mekanisme rumah aman (safe house) dan pengawalan melekat. Video Pemaparan
  3. Sesi 33: Hak atas Bantuan Medis dan Rehabilitasi. Pemulihan kesehatan fisik dan trauma jangka panjang. Video Pemaparan
  4. Sesi 34: Mekanisme Restitusi. Prosedur penghitungan kerugian oleh LPSK untuk diajukan ke pengadilan. Video Pemaparan
  5. Sesi 35: Kompensasi Negara. Bantuan finansial bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Video Pemaparan
  6. Sesi 36: Perlindungan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. Penghargaan atas kerja sama pengungkapan kasus besar. Video Pemaparan
  7. Sesi 37: Layanan Rehabilitasi Psikososial. Pemulihan fungsi sosial dan ekonomi korban (sandang, pangan, pendidikan). Video Pemaparan
  8. Sesi 38: Tantangan Struktural Perlindungan Korban. Keterbatasan anggaran dan koordinasi antarlembaga. Video Pemaparan
  9. Sesi 39: Sosialisasi dan Kesadaran Hukum. Upaya menghapus stigma negatif terhadap korban di masyarakat. Video Pemaparan
  10. Sesi 40: Digitalisasi Layanan Perlindungan 2026. Penggunaan aplikasi dan teleconference dalam pemberian kesaksian. Video Pemaparan

MODUL V: KAJIAN KORBAN PADA KEJAHATAN KHUSUS (Sesi 41-50)

Fokus: Implementasi victimologi pada fenomena kejahatan modern.

  1. Sesi 41: Korban Kejahatan Seksual Anak. Studi kasus JIS dan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Video Pemaparan
  2. Sesi 42: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan korban lintas negara (transnasional). Video Pemaparan
  3. Sesi 43: Korban Kejahatan Siber (Cybercrime). Anonimitas pelaku dan tantangan pemulihan data/reputasi. Video Pemaparan
  4. Sesi 44: Korban Tindak Pidana Korupsi. Konsep "masyarakat sebagai korban" dan pemulihan aset negara. Video Pemaparan
  5. Sesi 45: Terorisme dan Viktimisasi Massal. Dampak psikologis luas dan bantuan spesifik korban aksi teror. Video Pemaparan
  6. Sesi 46: Korban Kejahatan Ekonomi dan Pencucian Uang. Perlindungan nasabah dan pemulihan hak ekonomi. Video Pemaparan
  7. Sesi 47: Kekerasan oleh Negara (State Violence). Kedudukan korban penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum internasional. Video Pemaparan
  8. Sesi 48: Viktimologi Global. Perbandingan sistem perlindungan korban di Indonesia, AS, dan Eropa. Video Pemaparan
  9. Sesi 49: Evaluasi Kebijakan Berbasis Data. Peran riset victimologi dalam merumuskan Penyesuaian Pidana masa depan. Video Pemaparan
  10. Sesi 50: Masa Depan Victimologi Indonesia. Sinergi akademisi, praktisi, dan teknologi dalam mewujudkan keadilan yang utuh. Video Pemaparan